Berita

Suami Penganiaya Istri di Depok Ternyata Pecandu Narkoba, Pernikahan Baru Berusia Dua Bulan

Advertisement

Depok – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok mengungkap fakta mengejutkan. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap istrinya, yang mengakibatkan kebutaan pada mata korban, adalah seorang pengguna narkoba. Pasangan muda ini diketahui baru melangsungkan pernikahan selama dua bulan.

Pemicu Emosi Akibat Ponsel

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Menurut keterangan polisi, penganiayaan dipicu oleh kekesalan pelaku yang tidak diizinkan meminjam ponsel istrinya untuk bermain game online. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RA (20), dilaporkan marah besar saat keinginannya tidak dipenuhi.

“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga korban merasa marah,” jelas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (29/12).

“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.

Pelaku Positif Narkoba

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa RA ternyata seorang pecandu narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu dan ganja. Ia diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tutur AKP Made Budi.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. “Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” imbuhnya.

Pernikahan Singkat

Pasangan suami istri ini baru saja menikah pada Oktober 2025. Keduanya baru menjalani bahtera rumah tangga selama dua bulan sebelum insiden KDRT tersebut terjadi.

Advertisement

“Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” tuturnya.

Kondisi Korban dan Status Tersangka

Korban, yang berinisial AA (19), mengalami luka serius pada bagian mata. Ia telah menjalani operasi mata di RSCM Jakarta. Namun, kondisi terkini terkait apakah mata korban mengalami kebutaan permanen masih menunggu hasil perkembangan pascaoperasi.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ujar AKP Made Budi.

“Namun hal itu belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (perkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak. Masih menunggu prosesnya,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus KDRT ini sempat menjadi sorotan di media sosial, dengan beberapa unggahan menyebutkan korban mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan tersebut.

Advertisement