Masalah hukum terkait hak ahli waris anak dari mendiang Lina Jubaedah kembali memanas. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris atas nama putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. Pihak keluarga komedian Sule, yang terdiri dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu Lina, Utisah, tercatat sebagai pihak termohon dalam pengajuan ini.
Alasan Pengajuan Permohonan
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa permohonan ini baru diajukan pada Desember 2025 karena niat awal pihaknya adalah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu mengajukan, cuma niatnya awalnya kita ingin baik-baik. Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius,” ujar Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Namun, upaya tersebut menemui kendala. “Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris,” tambah Wati.
Posisi Hukum Teddy Pardiyana
Wati menegaskan bahwa secara hukum, Teddy Pardiyana masih sah sebagai ahli waris. Hal ini didasarkan pada status pernikahannya dengan Lina Jubaedah yang belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia. “Secara hukum, ketika suami yang ditinggalkan masih terikat pernikahan secara sah, itu sah menjadi ahli waris. Jadi kami ajukan sekaligus agar jelas bahwa Pak Teddy di sini sebagai ahli waris juga,” jelasnya.
Jalannya Persidangan
Teddy Pardiyana telah menghadiri sidang perdana yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis hakim kemudian memerintahkan Teddy untuk hadir kembali pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Agenda sidang selanjutnya akan bergantung pada kehadiran pihak termohon.
“Iya, diperintahkan oleh Majelis Hakim hadir. Jadi agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi. Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi,” ungkap Wati.
Persiapan Pembuktian
Pihak Teddy telah menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk agenda pembuktian, termasuk Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah, KTP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ahli waris dan pewaris. “Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan,” pungkas Wati.






