Konflik antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas setelah pihak Teddy mendorong penetapan ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Langkah ini diambil setelah Sule sempat menyindir Teddy agar lebih fokus bekerja daripada mengurusi hak waris.
Teddy Pardiyana Didesak Fokus Bekerja
Menanggapi sindiran Sule, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kliennya saat ini sudah bekerja. Usaha kuliner kecil-kecilan disebutnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Kalau kerja, sudah. Sekarang kerja, meskipun usahanya kecil-kecilan kuliner. Yang pasti untuk makan sih cukup,” kata Wati dalam wawancara daring pada Sabtu (7/2/2026).
Permohonan Penetapan Ahli Waris, Bukan Gugatan Harta
Wati kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Teddy bukan bertujuan untuk menuntut objek warisan almarhumah Lina Jubaedah, melainkan hanya menuntut administrasi penetapan ahli waris.
“Yang pasti kembali lagi saya tegaskan di sini, kami tidak menuntut objek waris. Kami nuntut hanyalah administrasi mengenai penetapan ahli waris,” ujarnya.
Terkait aset yang dimiliki almarhumah Lina selama menikah dengan Teddy, Wati mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya kurang tahu, sepertinya nggak ada. Dan saya kurang tahu itu mengenai objek yang ditinggalkan,” katanya singkat.
Proses Hukum Berupa Permohonan, Bukan Gugatan
Wati juga meluruskan anggapan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan gugatan. Ia menekankan bahwa yang diajukan pihaknya adalah permohonan penetapan ahli waris, bukan gugatan sengketa warisan.
“Ini bukan gugatan, tapi adalah permohonan. Bukan gugatan. Ini adalah permohonan penetapan ahli waris. Legalitas. Kembali kepada legalitas dan administrasi,” jelasnya.
Menurut Wati, permohonan tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan kejelasan hukum mengenai siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
“Pak Teddy itu maunya bentuknya berupa penetapan. Di sini bahwa yang menjadi ahli waris dari almarhumah Lina itu siapa saja. Hanya itu. Tidak ada tuntutan ke objek warisan,” tegasnya.
Sidang Lanjutan Menunggu Proses Mediasi
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Wati menyebut sidang akan kembali digelar setelah proses mediasi selesai.
“Iya. Jadi menunggu 30 hari ke depan setelah mediasi selesai. Nah nanti agendanya pembacaan permohonan,” pungkasnya.
Hingga kini, proses hukum penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.






