Jakarta – Pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh teguran yang dilayangkan korban terkait JA yang merokok sambil berkendara.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan, “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka.” Pernyataan ini dilansir dari Antara pada Kamis (22/1/2026). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (19/1) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pelaku JA memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Rabu (21/1). “Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya,” ujar Kompol Nurma.
Kronologi Kejadian
Menurut Kompol Nurma, kejadian bermula ketika korban MAM sedang berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Saat itu, korban melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok. Abu rokok pelaku mengenai korban, yang kemudian menegur JA. Pelaku yang tidak terima dengan teguran tersebut lantas marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, namun jalanan sedang macet.
“Maka JA membuka jok sepeda motor, lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk,” jelas Kompol Nurma. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah korban membuat laporan resmi, pihak kepolisian segera mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.






