Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, memaparkan tiga skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana Sumatera. Skema ini disiapkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Skema Kompensasi Rumah Rusak
Tito Karnavian mengungkapkan skema tersebut dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/2026). Ia memaparkan data rumah rusak yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.
Data BNPB menunjukkan total rumah rusak ringan, sedang, dan berat di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tito merinci jumlahnya sebagai berikut:
- Rumah rusak ringan: 76.000 unit
- Rumah rusak sedang: 45.000 unit
- Rumah rusak berat: 53.000 unit
Berdasarkan data tersebut, Tito menjelaskan skema kompensasi yang disiapkan pemerintah:
- Rusak Ringan: Rp15 juta
- Rusak Sedang: Rp30 juta
- Rusak Berat: Rp60 juta
Menurut Tito, validasi skema ini akan dilakukan hingga tingkat kabupaten. “Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta ditandatangani oleh kapolres dan kajari untuk memastikan tidak ada keraguan dari pemerintah daerah, dana kompensasi akan segera diserahkan oleh BNPB.
Perlunya Instruksi Presiden
Tito Karnavian juga menyinggung kemungkinan skema kompensasi ini memerlukan Instruksi Presiden (Inpres). Ia sempat berkelakar kepada Dasco mengenai percepatan proses jika memang dibutuhkan Inpres.
“Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ujar Tito.
Ia menekankan urgensi penyaluran dana tersebut, terutama bagi korban rumah rusak berat yang belum bisa kembali ke tempat tinggal mereka.
“Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” tutupnya.






