Realitabengkulu.co.id – Di setiap negara, pasti para penduduknya memiliki sebuah kartu identitas penduduk. Begitu juga dengan Indonesia, Indonesia juga memiliki Kartu Tanda Penduduk atau biasa disingkat dengan KTP, dan aturan mengenai ukuran KTP sudah ditetapkan dalam SNI dan ISO.
KTP sendiri merupakan sebuah kartu yang menjadi tanda kependudukan seorang warga negara Indonesia sekaligus menjadi identitas sang pemilik kartu. Kartu Tanda Penduduk ini tidak bisa di buat dengan sembarangan, kartu ini hanya bisa di buat hanya untuk kamu yang berumur 17 tahun atau lebih.
KTP di Indonesia mengalami berbagai perubahan, yang pada awalnya hanyalah terbuat dari kertas tipis yang dilaminasi, namun pada tahun 2011 berubah menjadi Kartu Elektronik atau biasa disebut dengan E-KTP yang berbahan dari Polyethylene Terephthalate (PET) atau ada yang lebih tebal lagi yaitu polyethylene Terephthalate Glycol (PETG).
E-KTP sendiri memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan KTP yang lama. E-KTP ini berlaku secara nasional yang dimana dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti, pembuatan sebuah rekening bank, mengurus perizinan tertentu, dan lain-lain.
E-KTP juga memiliki sistem basis data terpusat yang dilengkapi teknologi tertentu sehingga menghindari adanya double data kependudukan, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan hak milik KTP.
Selain itu, dibandingkan dengan KTP lama yang dulunya memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, sekarang E-KTP tidak memiliki masa berlaku alias seumur hidup.
Baca Juga: Cara Gunakan Bonus Dadakan di Lazada Terbaru 2021, Gak Pakai Ribet!
Mengapa Kartu Tanda Penduduk ini sangatlah penting? Karena di kartu tersebut terdapat berbagai macam informasi yang tidak boleh diketahui oleh sembarang orang. Karena kartu ini sangatlah penting, kamu harus banget menjaga nya dengan hati-hati. Sebab, sangatlah banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan data kartu tersebut untuk melakukan aksi kriminal ataupun penipuan.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Ukuran KTP, mari simak Ulasan terkait mengenai ukuran KTP sebagai berikut.
Standar Ukuran Kartu Menurut International Standard Orgranization (ISO)
Karena ukuran standar untuk membuat sebuah kartu kependudukan sudah ditentukan oleh International Standard Organization atau disingkat ISO, maka setiap negara harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat tersebut dan tidak diperkenankan untuk membuat kartu kependudukan mereka sendiri karena aturan ini secara global.
Kartu identitas yang termasuk kedalam aturan ukuran yaitu, National Identity Card (KTP), Driving License (SIM), Bank Card (Kartu ATM atau Kartu Kredit), SIM Card (SmartPhone), dan sebagainya sudah diatur dalam ISO/IEC 7810. ISO/IEC 7810 sendiri terbagi menjadi 4 ukuran standar, antara lain :
JENIS | UKURAN | KEGUNAAN |
ID-1 | 85,60 x 53,98 mm | Kartu Debit/Kredit BankKartu Identitas Nasional (ID Card ) |
ID-2 | 105 x 74 mm | Kartu Identitas Negara Perancis, Jerman, dan beberapa negara lainKartu Visa |
ID-3 | 125 x 88 mm | Paspor |
ID-000 | 25 x 15 mm | Kartu SIM Handphone dengan sudut terpotong di salah satu bagian sisinya |
Ukuran KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia
Kartu Indonesia sendiri sudah mengikuti aturan dari ISO dengan menggunakan jenis ID-1. Menurut BPPT atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, ukuran E-KTP di Indonesia ialah 85,60 x 53,98 mm yang terdiri dari 7 layer atau lapisan yang menggunakan bahan dasar PET-G atau Polyethylene Terephthalate Glycol.
Di dalam E-KTP ini sudah terdapat teknologi Biometrics dan kartu chip yang berbasis mikroprosessor yang dapat menyimpan data-data sang pemilik KTP itu sendiri yang berisi KTP, Photo, tanda tangan, dan juga sebuah sidik jari. Chip ini sudah dibuat sesuai ketentuan dari standar ISO 1443 A/B.
Baca Juga: Sound of Text WhatsApp, Cara Membuat & Menggunakan Sound of Text WA
Berikut tabel ukuran-ukuran E-KTP serta KTP lama :
SATUAN | E-KTP | KTP LAMA |
MM | 85,60 x 53,98 mm | 85,60 x 53,98 mm |
CM | 8,56 x 5,39 cm | 8,56 x 5,39 cm |
INCH | 2,12 x 3,38 inch | 2,12 x 3,38 inch |
PIXEL | 323 x 204 px | 323 x 204 px |
KETEBALAN | 0,76 – 1 mm |
Ukuran Kartu lain di Indonesia
Banyak sekali jenis kartu yang ada di Indonesia seperti, Kartu SIM (Surat Izin Mengemudi), Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu BPJS, Kartu NPWP, Kartu pelajar/Mahasiswa, dan lain-lain.
Karena menggunakan ketentuan ukuran kartu yang sama yaitu ISO 7810 (ID-1), ukuran semua kartu yang disebutkan memiliki ukuran yang sama dengan ukuran kartu KTP dengan ukuran sebagai berikut :
SATUAN UKURAN | UKURAN |
MM | 85,60 x 53,98 mm |
CM | 8,56 x 5,39 cm |
INCH | 2,12 x 3,38 inch |
Baca Juga: Hack Account Me, Cara Hack Facebook Paling Mudah, Apakah Berhasil?
Akhir Kata
Demikian ulasan terkait mengenai Ukuran KTP. Ukuran-ukuran yang sudah kami sebutkan diatas bisa kamu gunakan untuk kepentingan kamu ya. Semoga ulasan yang kami berikan bermanfaat, terimakasih ^^