JAKARTA – Kasus viral mengenai perubahan nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menuai perhatian serius dari parlemen. Nama Ayu Amanda Putri, seorang alumni UHO, dilaporkan berubah menjadi nama orang lain dalam sistem PDDikti. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit sistem.
Desakan Audit Sistem dan Prosedur
“Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (1/1/2026). Ia menekankan pentingnya Kemendikbudristek untuk memastikan kebenaran perubahan data tersebut. Audit ini diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti perubahan data tersebut.
“Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Hadrian. Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan. Komisi X DPR juga mendorong perlindungan terhadap hak-hak alumni yang terdampak.
“Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” tegasnya.
Pemulihan Data dan Penguatan Kepercayaan Publik
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, secara terpisah meminta agar data Ayu dipulihkan jika terbukti terjadi perubahan yang tidak semestinya. Ia juga menekankan perlunya evaluasi sistem secara menyeluruh.
“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah. Menurutnya, PDDikti memegang peranan krusial sebagai data resmi yang menjadi rujukan untuk berbagai keperluan, mulai dari ijazah, pekerjaan, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” tegas Hetifah.
Klarifikasi UHO dan Potensi Peretasan
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri membagikan keluhannya melalui video yang viral di media sosial. “Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” ujar Ayu dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti bukanlah wewenang kampus. Pihaknya hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa yang bersangkutan ke pangkalan data tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.






