Berita

Wacana Keterlibatan TNI dalam Terorisme, DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti

Advertisement

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramainya draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut menangani masalah terorisme. Dave menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus bersifat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum.

Dave menjelaskan bahwa surat presiden yang beredar saat ini masih dalam bentuk draf dan belum diterima secara resmi oleh Komisi I DPR RI. “Pertama-tama perlu diteguhkan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Sebagai konsekuensinya, Komisi I DPR belum dapat memberikan sikap resmi. Dave menyatakan bahwa regulasi yang berkaitan dengan peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan proporsional. “Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, prinsip Komisi I DPR adalah setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. “Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” sambungnya.

Meskipun demikian, Dave Laksono mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Namun, ia kembali menegaskan bahwa peran TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum. “Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ungkap Dave.

Advertisement

Dave berharap, dengan penguatan tersebut, sistem keamanan nasional dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menanggapi kritik terhadap draf perpres yang mengatur TNI menangani terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf. “Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo meminta publik untuk tidak selalu berprasangka negatif terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi. “Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya, misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana ‘, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.

Advertisement