Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Menanggapi hal ini, Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan kelalaian fatal.
NasDem Nilai KPU dan Bawaslu Kecolongan
“Harusnya penyelenggara ini memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Ujang Bey menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para politisi dan calon kepala daerah agar tidak menempuh jalan pintas dalam memenuhi persyaratan. Ia juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk lebih cermat dalam proses verifikasi.
“Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, pertama, para politisi calon kepala daerah jangan ambil jalan pintas (singkat) hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” kata Ujang Bey. “Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harusnya lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah, jangan sampai hal seperti ini terus berulang,” sambungnya.
Verifikasi Ijazah Calon Kepala Daerah
Mengenai apakah ijazah tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam Pilkada 2024, Ujang mengaku belum mendapatkan keterangan pasti. Namun, ia berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan silang ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah calon kepala daerah.
“Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak sebagai persyaratan dalam Pilkada kemarin. Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Meskipun Trunoyudo belum merinci kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan, beredar surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sesuai Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.






