Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah Strata-1 palsu. Ia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), Trunoyudo tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan.
Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025). Wagub Babel ini kemudian memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) didampingi tim kuasa hukumnya.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana saat tiba di Bareskrim Polri.
Ia mengaku tidak memiliki niat jahat terkait masalah ijazahnya dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan. Hellyana juga menyinggung soal verifikasi yang telah dilaluinya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wagub Babel.
“Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelas Hellyana.
Klaim Tak Ada yang Dirugikan
Lebih lanjut, Hellyana mengklaim bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus yang menjeratnya ini. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat berdampak positif dan tidak menimbulkan kriminalisasi dalam kasusnya.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.
KPU Sebut Pencalonan Hellyana Pakai Ijazah SMA
Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (26/12/2025) memberikan keterangan terkait ijazah Hellyana. Ia menyampaikan bahwa Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.
Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana mencantumkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pendaftaran. KPU Babel telah melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” ujar Hartati saat dihubungi terpisah.
Hartati juga menyertakan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, Hellyana memang tidak mencantumkan gelar akademik.
“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tegasnya.






