Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Hellyana tidak menggunakan ijazah strata satu (S-1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
KPU Pastikan Dokumen Pencalonan
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dalam dokumen pencalonan Hellyana sebagai calon wakil gubernur, tidak ada pencantuman gelar akademik S-1. “Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” ujar Idham kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Hal senada diungkapkan oleh anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati. Ia mengonfirmasi bahwa Hellyana mencantumkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen ijazah para calon gubernur dan wakil gubernur.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” kata Hartati saat dihubungi terpisah.
Hartati juga menyertakan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik. “Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” tegasnya.
Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu
Penetapan tersangka terhadap Hellyana oleh Bareskrim Polri ini terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Laporan dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut dibuat di SPKT Mabes Polri pada Senin (21/7/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Herdika Sukma Negara menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wagub Babel. Ia menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Bukti lain adalah tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana baru masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika. “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya.






