Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi mendalam mengenai keberadaan pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026).
Alasan Perlindungan Kepala Negara
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal ini bukan hal yang unik di Indonesia. Ia membandingkan dengan sistem hukum di negara lain. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujarnya.
Menurutnya, hukum pidana memiliki fungsi untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Salah satu aspek yang dilindungi dari negara adalah kedaulatan serta harkat dan martabatnya. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” tegasnya.
Pengendalian Sosial dan Kanalisasi Pendukung
Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengemukakan bahwa pasal ini juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial. Ia menyoroti bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki dukungan mayoritas, minimal 50% plus 1, dari masyarakat yang memilih mereka dalam Pemilihan Presiden. Ia memberikan analogi mengenai potensi keresahan jika penghinaan terhadap kepala negara tidak diatur.
“Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” jelasnya.
Perbedaan Kritik dan Menghina
Eddy Hiariej menekankan pentingnya membaca pasal 218 KUHP beserta penjelasannya secara utuh. Ia menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pasal ini tidak ditujukan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
“Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” terangnya. Ia menambahkan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu wujud kritik yang sah dan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Bukan Diskriminasi, Melainkan Primus Inter Pares
Menjawab pertanyaan mengenai alasan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak disatukan dalam pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej membantah adanya unsur diskriminasi. Ia menggunakan analogi pasal makar yang mengatur pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” paparnya.
Isi Pasal 218 KUHP dan Penjelasannya
Berikut adalah isi lengkap Pasal 218 beserta penjelasannya dalam KUHP:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 Ayat (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| Pasal 218 Ayat (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan:
- Ayat (1) Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
- Ayat (2) Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






