Berita

Wamenkum Jelaskan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Agar Tersangka Tak Kabur

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai aturan penangkapan dan penahanan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menguraikan alasan mengapa penangkapan tidak selalu memerlukan izin pengadilan.

Tiga Upaya Paksa Tanpa Izin Pengadilan

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru, hanya tiga di antaranya yang dapat dilakukan tanpa memerlukan izin pengadilan. Sembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” tegas Eddy dalam sebuah jumpa pers pada Senin (5/1/2026).

Detail Penyadapan dan Batasannya

Lebih lanjut, Eddy menerangkan bahwa penyadapan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.

“Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tak mengatur penyadapan secara detail, karena perintah MK UU tersendiri. Maka pertanyaannya sebelum ada UU penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu. “Karena harus diatur UU tersendiri, kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut UU existing-nya boleh melakukan penyadapan,” sambung Eddy.

Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin

Tiga upaya paksa yang dikecualikan dari keharusan izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Eddy Hiariej memaparkan alasan di balik kebijakan ini.

Advertisement

Mengenai penetapan tersangka, ia menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena belum ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. “Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” jelasnya mengenai alasan penangkapan tanpa izin.

Sementara itu, terkait penahanan, Eddy menyebutkan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan letak geografis dan sumber daya manusia. Ia juga mengklarifikasi bahwa selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.

“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.

Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Eddy Hiariej juga menyinggung bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan objek praperadilan. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” jelasnya.

Advertisement