Berita

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Golkar Ungkap Caleg Peraih Suara Terbanyak Kedua Siap Menggantikan

Advertisement

Kursi anggota DPR Fraksi Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menyusul penetapannya sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), masih menunggu penggantinya. Partai Golkar menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pengisian posisi tersebut.

Mekanisme Penggantian Anggota DPR

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa pengganti Adies Kadir akan diisi oleh calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Partai hanya akan menyatakan penggantian oleh caleg dengan suara terbanyak selanjutnya.

“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Perolehan Suara Pileg 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golkar, Adies Kadir memperoleh 147.185 suara. Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua adalah Adela Kanasya Adies, putri dari Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Di posisi ketiga, Andi Budi Sulistijanto meraih 12.064 suara.

Advertisement

Dasar Hukum PAW

Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 menyebutkan PAW dapat dilakukan jika anggota DPR mengundurkan diri. Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

Adies Kadir Menuju MK

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari Partai Golkar.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.

Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement