Berita

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh, Satu Pelaku Dibekuk

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Aceh. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) malam, seorang pelaku berinisial MZ (28) berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 100 kilogram.

Kronologi Pengungkapan

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima BNN RI. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

“BNN RI memperoleh informasi awal dari Analis Intelijen bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh,” ujar Suyudi dalam keterangan persnya, Selasa (27/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN berkolaborasi dengan tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

Saat melakukan penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Seunebok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Muzakir (28), warga setempat. Dari tangan Muzakir, petugas menemukan lima karung berwarna kuning yang diduga berisi sabu di dalam sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam.

“Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 mobil jenis Toyota Rush warna hitam, yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan didapati 1 orang pria yang membawa 5 karung warna kuning yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil tersebut,” jelas Suyudi.

Setiap karung berisi 20 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 100 kilogram.

Advertisement

Pengembangan Kasus dan Pernyataan Kepala BNN

Tersangka Muzakir beserta barang bukti sabu seberat 100 kg telah dibawa ke kantor BNN pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Analisis terhadap barang bukti elektronik yang disita dari pelaku juga akan dilakukan untuk mendalami jaringan peredaran narkoba ini.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers terpisah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Suyudi juga menekankan pandangan BNN terhadap narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menyatakan bahwa pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement