Selebriti

Adly Fairuz Terseret Kasus Dugaan Janji Palsu Lolos Akpol, Terancam Jadi Tersangka

Advertisement

Jakarta – Kabar terbaru mengenai aktor Adly Fairuz cukup mengejutkan. Ia kini tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan tersangka dalam kasus pidana. Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait tawaran untuk membantu meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar dari korban, Abdul Hadi, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh upaya hukum di dua jalur yang berbeda. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.

Dua Jalur Hukum Menjerat Adly Fairuz

Farly Lumopa menjelaskan bahwa kasus pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini telah berjalan di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. “Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Farly Lumopa, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjerat Adly Fairuz secara pidana. “Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” imbuh Farly Lumopa.

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Abdul Hadi, melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Adly Fairuz diklaim memiliki kemampuan untuk membantu meloloskan anak Abdul Hadi menjadi taruna Akpol. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan uang dengan total mencapai Rp 3,65 miliar.

Advertisement

Setelah anaknya gagal masuk Akpol pada seleksi tahun 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025. Akta tersebut berisi kesepakatan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh korban. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan sebagian kecil dana, yaitu Rp 500 juta, dan menunggak sisa pembayaran.

Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata atas dasar wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Nilai gugatan perdata tersebut mencapai hampir Rp 5 miliar. Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Adly Fairuz terkait kasus pidana dan perdata yang sedang dihadapinya. Di sisi lain, Adly Fairuz diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan.

Advertisement