Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan stand up comedy terbarunya yang bertajuk Mens Rea. Menanggapi hal tersebut, legenda komedi Indonesia, Indro Warkop, menyuarakan keprihatinannya.
Komedian Heran Laporan Polisi Menjadi Kelaziman
Indro Warkop merasa heran dengan fenomena komedi yang kini kerap berujung pada laporan polisi. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakpahaman masyarakat terhadap esensi komedi.
“Mari kita tempatkan komedi itu pada tempatnya. Kadang-kadang orang sekarang menjadi gak ngerti sebuah arti dari komedi. Kita kemudian oleh bangsa yang lain dianggap ‘waduh primitif ya ternyata orang Indonesia’, gitu,” ujar Indro Warkop saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Pergeseran Pola Kritik dan Ancaman
Menurut Indro, kondisi saat ini mengindikasikan adanya pergeseran cara masyarakat dalam menghadapi kritik. Jika dahulu tekanan datang langsung dari kekuasaan, kini polanya berubah menjadi gesekan antar kelompok masyarakat.
“Kalau dulu zaman saya ada penguasa. Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini kita harus hati-hati,” tuturnya.
Bintang film Bidadari Surga itu mengenang pengalamannya di masa lalu. Meskipun sering mendapatkan teguran dari pemerintah era Orde Baru, ia mengaku tidak pernah sampai dilaporkan oleh sesama warga atau ormas seperti yang dialami Pandji Pragiwaksono.
“Dilaporkan gak pernah, tapi kita di… di ini oleh pemerintah sering. Ya disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika sajalah. Kalau memang tidak terjadi ngapain harus ada penolakan?” ucap Indro Warkop.
Rincian Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dinilai menimbulkan kegaduhan.






