Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, membeberkan rincian perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026), Hasby menyatakan kerugian negara mencapai USD 2.725.819.709,98 dan Rp 25,4 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini meliputi Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Hasby Ashidiqi merinci, “Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 US Dollar dan Rp25.439.881.674.368,26.”
Tujuh Penyimpangan yang Akibatkan Kerugian Triliunan Rupiah
Hasby Ashidiqi menjelaskan tujuh temuan penyimpangan oleh BPK yang menyebabkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
1. Ekspor Minyak Mentah
Penyimpangan pertama terkait ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.819.086.668,47. Hasby menyatakan, “Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price).” Ia menambahkan, “Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar.”
2. Impor Minyak Mentah
Penyimpangan kedua berkaitan dengan impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor, serta penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD). Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha. Hal ini menyebabkan pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan kerugian negara sebesar 570.267.741,36 US Dollar.
3. Impor Produk Kilang BBM
Penyimpangan ketiga adalah impor produk kilang BBM yang tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan, berupa perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Kerugian negara akibat hal ini mencapai 318.373.907,19 US Dollar. Hasby menjelaskan, “Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan.” Ia merinci, “Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar.” Sementara itu, “Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 US Dollar.”
4. Pengapalan Minyak Mentah dan Produk Kilang BBM
Penyimpangan keempat terkait pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 11.094.802,31 US Dollar dan Rp1.073.619.047.000.
5. Sewa Terminal BBM yang Tidak Diperlukan
Penyimpangan kelima berkaitan dengan sewa terminal BBM yang tidak diperlukan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. Hasby menyatakan, “Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.”
6. Kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90
Penyimpangan keenam adalah pembayaran kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90 yang lebih besar dari seharusnya. Hasby menjelaskan, “Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40.”
7. Penjualan Solar Non Subsidi
Penyimpangan ketujuh terkait penjualan solar non-subsidi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9.4 triliun. Hasby menuturkan, “Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86.”






