JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan, Ammar Zoni memberikan keterangan sebagai terdakwa mengenai kronologi yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Keterangan di Persidangan
Usai menyampaikan keterangannya, Ammar Zoni dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menanyakan konsistensi keterangan Ammar yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ammar Zoni menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di persidangan sama dengan yang pernah ia jelaskan sebelumnya. Ia kembali membantah memiliki keterlibatan dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain.
“Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya,” ujar Ammar Zoni, merujuk pada seseorang bernama Rivaldi yang disebut pernah datang ke kamarnya.
Kondisi Kamar Tahanan
JPU juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait kondisi kamar tahanan. Ammar Zoni menjelaskan bahwa kamar yang ditempatinya diisi empat orang karena kondisi rutan yang over kapasitas, dengan pembagian lantai atas dan bawah.
“Tapi saya minta kebijakan untuk sendirian, jadi saya bayar double. Di bawah ada Black, Febri, dan Jaya,” bebernya.
JPU kemudian menanyakan kembali keterangan Ammar Zoni saat pemeriksaan di Kejaksaan pada 8 Januari. Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Bantah Kepemilikan Ganja
Terkait barang bukti ganja, JPU menanyakan apakah Ammar Zoni pernah mengakui kepemilikan dengan alasan sebagai pencandu narkotika. Ammar Zoni membantah keras hal tersebut.
“Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu,” tegas Ammar Zoni.
Ia mengaku sempat menolak menandatangani berkas pemeriksaan karena ingin didampingi penasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya soal prosedur hukum, ia akhirnya mengikuti arahan penyidik.
“Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja,” katanya.






