Berita

Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Mantan Menag Yaqut

Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Desakan Pengusutan Tuntas

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Maman menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Ia berharap penindakan yang dilakukan KPK dapat berjalan secara transparan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” tegas Maman.

Ibadah Haji, Urusan Suci yang Harus Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan di sektor keagamaan. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.

Advertisement

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diperoleh, meskipun kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam perhitungan.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik KPK meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

KPK menegaskan bahwa alat bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji sudah memadai. Seluruh pimpinan KPK dilaporkan telah sepakat bulat dalam pengambilan keputusan penetapan tersangka ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” pungkas Budi.

Advertisement