Seorang pria berinisial ML di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dilaporkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tindakan persetubuhan tersebut diduga dilakukan berulang kali karena pelaku mengaku tidak puas secara seksual dengan istrinya.
Motif Pelaku
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut. “Alasan pelaku melakukan perbuatan biadab itu karena dia mengaku tidak puas dengan istrinya,” ujar Eka, seperti dikutip dari detikKalimantan, Rabu (7/1/2026).
Korban yang merupakan putri kandung pelaku masih berusia 11 tahun dan tercatat sebagai siswa sekolah dasar (SD).
Penangkapan Pelaku
Perbuatan bejat ML terbongkar setelah warga memergokinya di salah satu kebun di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (6/1/2025) siang. Awalnya, warga menduga korban menjadi korban pemerkosaan oleh orang asing.
“Pelaku ditangkap warga di kebun. Awalnya warga mengira anak tersebut diperkosa oleh orang tak dikenal, namun setelah diamankan ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri,” jelas Eka.
Proses Hukum
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung. “Iya, pelaku ayah kandung. Korban anaknya sendiri. Pelaku diamankan warga dan saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Kubu Raya,” kata Ade.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi.






