Berita

Ayah Prada Lucky Ditangkap Paksa di Pelabuhan Kupang, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum

Advertisement

Kupang – Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar luas menunjukkan Chrestian, yang masih mengenakan seragam dinas TNI, didampingi pengacaranya, Cosmas Jo Oko, serta beberapa anggota TNI berpakaian preman. Penangkapan ini sempat diwarnai perdebatan antara Cosmas dan anggota TNI yang bertugas.

Cosmas mempertanyakan dasar hukum penangkapan kliennya, terutama ketiadaan surat penangkapan resmi. “Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukkan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral tersebut, seperti dilansir detikBali, Kamis (8/1/2026).

Dalam video yang sama, Chrestian menyatakan keengganannya untuk ikut jika dibawa paksa dan bersedia melepaskan atribut dinasnya. “Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” kata Chrestian sambil melepas seragam dan membuang kopelnya ke atas pelabuhan.

Advertisement

Cosmas Jo Oko, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan keaslian video tersebut. Ia menjelaskan bahwa Chrestian ditangkap paksa sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. “Ya betul. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Cosmas kepada detikBali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 161/Wira Sakti Kupang, Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara, belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi mengenai penangkapan Pelda Chrestian Namo.

Advertisement