Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 79 miliar. Mayoritas harta kekayaannya berupa tanah yang keseluruhannya bernilai Rp 76,5 miliar.
Sebuah temuan menarik muncul dari daftar kepemilikan tanah Ade Kuswara yang dilaporkan ke LHKPN. Dari total 31 bidang tanah yang dimilikinya, hanya dua bidang yang secara eksplisit tercatat sebagai ‘hasil sendiri’. Sementara itu, asal-usul 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan dalam laporan tersebut.
Rincian Kepemilikan Tanah Bupati Bekasi
Berikut adalah rincian 31 bidang tanah yang dimiliki oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang:
- Tanah Seluas 4.326 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 600.000.000
- Tanah Seluas 809 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 609.000.000
- Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 408.000.000
- Tanah Seluas 51.450 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, senilai Rp 116.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/364 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 3.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/80 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, senilai Rp 300.000.000
- Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, senilai Rp 135.000.000
- Tanah Seluas 1.100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 3.300.000.000
- Tanah Seluas 3.240 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 9.720.000.000
- Tanah Seluas 1.121 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 2.242.000.000
- Tanah Seluas 573 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.146.000.000
- Tanah Seluas 268 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 536.000.000
- Tanah Seluas 4.726 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 178.000.000
- Tanah Seluas 1.435 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 4.305.000.000
- Tanah Seluas 457 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 914.000.000
- Tanah Seluas 2.783 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 5.566.000.000
- Tanah Seluas 556 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.112.000.000
- Tanah Seluas 1.000 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 2.000.000.000
- Tanah Seluas 310 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 620.000.000
- Tanah Seluas 34.500 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, senilai Rp 10.350.000.000
- Tanah Seluas 2 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 567.000.000
- Tanah Seluas 5.000 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah Seluas 2 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 659.400.000
- Tanah Seluas 1.358 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 407.400.000
- Tanah Seluas 5.164 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.549.200.000
- Tanah Seluas 4.326 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.096.800.000
- Tanah Seluas 4.326 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 1.297.800.000
- Tanah Seluas 842 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 168.400.000
- Tanah Seluas 119 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 357.000.000
- Tanah Seluas 1.120 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, senilai Rp 840.000.000
- Tanah Seluas 809 m2 di KAB / KOTA BEKASI, senilai Rp 2.427.000.000
Dari daftar tersebut, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’, yaitu yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi dengan total nilai Rp 435 juta.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Suap
Ade Kuswara Kunang ditangkap oleh KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya baru akan digarap pada tahun berikutnya.
Uang yang diterima Ade diduga merupakan uang muka sebagai jaminan proyek. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.






