Berita

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Berkat Laporan Warga Sejak November 2025

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal Penyelidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis oleh KPK. Dari analisis tersebut, KPK mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, kami verifikasi, kami analisis yang kemudian kami mendapatkan informasi,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Pemantauan Intensif Sejak November 2025

Setelah menganalisis laporan tersebut, KPK mulai memantau aktivitas Bupati Sudewo sejak November 2025. Pemantauan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait rencana dugaan transaksi yang mencurigakan.

“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut,” ungkapnya.

Budi menambahkan, KPK terus memantau perkembangan kasus ini. “Artinya memang dari awal kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu, kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” jelasnya.

Ajakan Melapor Bagi Masyarakat Pati

KPK mengimbau masyarakat Pati untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi serupa. KPK berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Advertisement

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengajak kepada para masyarakat, khususnya di wilayah Pati yang mengetahui terkait adanya dugaan praktik-praktik serupa silakan melaporkan, menyampaikan informasinya kepada KPK,” tutur Budi.

Empat Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa ini. Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030, langsung ditahan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Modus Operandi dan Uang yang Disita

KPK menduga Bupati Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.

Advertisement