Berita

Buruh Bubarkan Diri di Medan Merdeka Selatan, Lalin Jakarta Pusat Kembali Normal

Advertisement

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akhirnya membubarkan diri. Pembubaran massa ini membuat lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali dibuka.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (8/1/2026), para demonstran terlihat meninggalkan area aksi dengan berjalan kaki. Tiga unit mobil komando yang digunakan selama unjuk rasa juga menyusul meninggalkan lokasi. Petugas kebersihan dari dinas terkait tampak sigap membersihkan sisa-sisa demonstrasi di sepanjang jalan.

Pada pukul 15.47 WIB, mobil pengurai massa dari Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meninggalkan lokasi. Sebelumnya, sempat terjadi pengalihan arus lalu lintas. Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan MH Thamrin dialihkan menuju Jalan H Agus Salim. Sementara itu, Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir telah dibuka.

Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, massa buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 dari angka Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

Advertisement

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa perbedaan upah antara pekerja di Jakarta dengan buruh di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi tidak masuk akal. “Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Said menambahkan, “Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi.”

Ia juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dalam menanggapi persoalan upah minimum. Menurutnya, angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan meminta kenaikan menjadi Rp 5,89 juta.

Advertisement