Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (29/12/2025), untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Aksi ini diprediksi akan memicu rekayasa lalu lintas di sekitar area Istana.
Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penutupan jalan secara permanen selama unjuk rasa berlangsung. “Sementara belum ada rencana penutupan (jalan),” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Namun, Komarudin menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional, menyesuaikan dengan jumlah massa yang hadir. Polisi telah menyiapkan rencana pengalihan arus di Jalan Merdeka Selatan apabila massa aksi memadati area tersebut. “Telah disiapkan rencana pengalihan sekiranya jumlah peserta cukup banyak dan kemungkinan dialihkan di Jalan Merdeka Selatan sisi utara,” jelas Komarudin.
Saat ini, sebanyak 1.500 personel Ditlantas Polda Metro Jaya masih tersebar di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru. Untuk mengamankan jalannya demo buruh, total akan dikerahkan 370 personel polisi lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan.
KSPI Targetkan 1.000 Massa di Istana
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa pada hari ini akan difokuskan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan perkiraan massa mencapai 1.000 orang. Puncak aksi dengan estimasi 10.000 massa direncanakan pada tanggal 30 Desember 2025.
Said Iqbal menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana dan tidak di Gedung DPR. “Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).
Gugatan ke PTUN Menanti
Selain menggelar aksi, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya tidak sepakat dengan keputusan UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
“KSPI aksi dan ke PTUN juga,” ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat (26/12).
Serikat buruh mengkritik bahwa UMP Jakarta yang baru ditetapkan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.






