Berita

Buruh Temui Istana, Gubernur DKI dan Jabar Akan Dipanggil Terkait Tuntutan UMP

Advertisement

JAKARTA – Perwakilan massa demonstrasi buruh yang menggelar aksi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025) telah bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat akan dipanggil untuk membahas tuntutan buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir dalam pertemuan adalah Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Ia menyatakan, “Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.”

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan kemungkinan adanya ketidakpahaman para gubernur mengenai penetapan UMP. Ia menambahkan bahwa masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi menjadi penting dalam proses ini. “Sekali lagi hari ini adalah aksi pertama. Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan, misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota, kami pastikan pascaliburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara,” ungkap Suparno.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Suparno menegaskan bahwa pihaknya akan membawa massa yang lebih besar jika tuntutan buruh tidak diindahkan. Ia menjelaskan bahwa saat ini jumlah massa belum maksimal karena masih dalam masa liburan. “Tapi pasca-tahun baru nanti saya pastikan 20 ribu, di atas 20 ribu guru dari Jawa Barat saya pastikan akan datang ke Istana,” bebernya.

Advertisement

KSPI DKI Jakarta Minta Revisi UMP Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Andre Ursula, turut menyuarakan tuntutan revisi UMP di wilayahnya. Ia menyoroti kesenjangan antara upah yang ditetapkan dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta. “Pertama, kebutuhan hidup layak yang ada di DKI Jakarta saat ini itu nilainya yang diajukan oleh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Unsur Pekerja di mana yang diajukan adalah KHL tetapi pemerintah DKI Jakarta saat ini memutuskan jauh di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Andre.

Andre juga membandingkan upah minimum di DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang dinilainya lebih besar. Ia mengungkapkan bahwa perwakilan pemerintah pusat sempat menanyakan besaran UMK di masing-masing daerah. “Mereka (Wamensesneg dan Wamenaker) kaget, apa kaget bener-bener tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu, dan sempat menanyakan berapa UMK di masing-masing, kami sampaikan,” sebutnya.

Andre mendesak agar perhitungan UMP DKI Jakarta mengikuti standar kebutuhan hidup layak yang berlaku di ibu kota.

Advertisement