Berita

Cek Tanggal Merah Natal 2025: Kapan Libur Dimulai dan Apakah 24 Desember Termasuk?

Advertisement

Banyak masyarakat menantikan libur Natal 2025 yang jatuh pada pertengahan pekan ini. Namun, pertanyaan mengenai apakah tanggal 24 Desember 2025 termasuk hari libur masih sering muncul. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Natal 2025 secara resmi dimulai pada Kamis, 25 Desember 2025.

Jadwal Libur Natal 2025

SKB 3 Menteri menetapkan dua hari libur terkait perayaan Natal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Ditetapkan sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  • Jumat, 26 Desember 2025: Ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Dengan demikian, tanggal 24 Desember 2025 dipastikan bukan merupakan tanggal merah atau hari libur nasional maupun cuti bersama untuk perayaan Natal.

Long Weekend Natal 2025

Libur Natal 2025 akan menciptakan momentum long weekend yang cukup panjang bagi sebagian besar pekerja. Rangkaian libur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal.
  2. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
  3. Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan.
  4. Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.

Total empat hari libur ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Advertisement

Rekomendasi Cuti Akhir Tahun

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah juga memberikan rekomendasi tanggal cuti tambahan untuk menciptakan libur yang lebih panjang:

Tanggal Keterangan
Rabu, 24 Desember 2025 Rekomendasi Cuti
Kamis, 25 Desember 2025 Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025 Cuti Bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025 Libur Akhir Pekan
Minggu, 28 Desember 2025 Libur Akhir Pekan
Senin, 29 Desember 2025 Rekomendasi Cuti
Selasa, 30 Desember 2025 Rekomendasi Cuti
Rabu, 31 Desember 2025 Rekomendasi Cuti
Kamis, 1 Januari 2026 Libur Nasional Tahun Baru
Jumat, 2 Januari 2026 Rekomendasi Cuti
Sabtu, 3 Januari 2026 Libur Akhir Pekan
Minggu, 4 Januari 2026 Libur Akhir Pekan

Ketentuan Cuti Bersama

Terkait pelaksanaan cuti bersama, terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Bagi pekerja swasta, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, upah akan dibayarkan seperti hari kerja biasa dan jatah cuti tahunan tidak berkurang.

Sementara itu, bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” ASN/PNS tetap diwajibkan untuk mengikuti ketetapan pemerintah terkait libur cuti bersama, namun hak cuti tahunan mereka tetap utuh.

Advertisement