Sepakbola

Cristiano Ronaldo Menangi Gugatan Tunggakan Gaji Rp 194 Miliar Atas Juventus

Advertisement

Cristiano Ronaldo berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap klub lamanya, Juventus. Pengadilan Tenaga Kerja Turin memutuskan Juventus harus membayar tunggakan gaji sebesar 9,8 juta Euro (sekitar Rp 194 miliar) kepada pemain asal Portugal tersebut, yang belum dibayarkan selama masa pandemi COVID-19.

Kronologi Perselisihan Gaji

Perselisihan ini bermula ketika Juventus menganggap Cristiano Ronaldo telah menyetujui penangguhan pembayaran gajinya. Klub berdalih bahwa Ronaldo, yang kemudian pindah ke Manchester United pada tahun 2021, telah sepakat gajinya tidak dibayarkan. Namun, Ronaldo bersikeras bahwa ia masih berhak menerima gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro dari Juventus.

Penangguhan gaji tersebut terjadi selama periode pandemi COVID-19. Setelah Ronaldo meninggalkan klub, Juventus tidak kunjung membayarkan sisa gaji tersebut. Juventus pun berpegang teguh pada argumen bahwa gugatan Cristiano Ronaldo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menolak permintaan pembatalan perjanjian pengurangan gaji serta kepatuhan terhadap perjanjian integrasi.

Advertisement

Putusan Pengadilan

Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung selama dua tahun, Hakim Gian Luca Robaldo di Pengadilan Tenaga Kerja Turin akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Juventus. Keputusan ini menguatkan putusan arbitrase sebelumnya yang menyatakan Juventus wajib membayar 9,8 juta Euro kepada Cristiano Ronaldo.

Meskipun angka tersebut merupakan setengah dari total yang digugat oleh pihak CR7, dilaporkan bahwa Cristiano Ronaldo menerima dan merasa puas dengan keputusan akhir ini.

Sumber: 90Menit.ID

Advertisement