Berita

CSIS Usulkan Penurunan Bertahap Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu

Advertisement

Jakarta – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengajukan proposal perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin utamanya adalah usulan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara bertahap dalam dua siklus pemilu mendatang.

Penurunan Bertahap Ambang Batas Parlemen

Usulan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Arya menyatakan bahwa penurunan ambang batas parlemen secara bertahap menjadi salah satu prioritas kajian CSIS.

“Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.

Ia merinci, “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya.”

Menurut Arya, penurunan bertahap ini penting untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan menjaga derajat keterwakilan politik.

“Terkait ambang batas ini, menurut hemat saya kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” jelasnya.

CSIS mengingatkan bahwa ambang batas yang terlalu rendah dapat memicu sistem multipartai ekstrem di parlemen, sementara ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan tingkat keterwakilan.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” tuturnya.

“Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” imbuhnya.

Sistem Pemilu dan Demokratisasi Partai

Selain ambang batas parlemen, Arya juga mengomentari sistem pemilu. Ia berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka masih relevan untuk dipertahankan.

Advertisement

“Saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” kata Arya.

Menurutnya, sistem ini mampu menjamin keterwakilan dan akuntabilitas politik. CSIS juga menekankan pentingnya demokratisasi internal partai, termasuk syarat keanggotaan calon legislatif minimal dua tahun sebelum pemilu.

“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” katanya.

“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” sambung dia.

Pembentukan Koalisi Pilpres

Lebih lanjut, Arya membahas pembentukan koalisi dalam pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa koalisi harus terbentuk secara alamiah tanpa intervensi negara.

“Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai politik dalam berkoalisi,” ujar Arya.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong adanya pengaturan terkait koalisi untuk mencegah dominasi pasangan calon tertentu, Arya menekankan bahwa pengaturan tersebut tidak seharusnya berupa pembatasan maksimal jumlah partai dalam koalisi.

“Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru,” pungkasnya.

Advertisement