Jakarta – Pria berinisial JE di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merebut paksa anaknya dari mantan istri, Dessy Purnomo, lantaran masalah hak asuh. Namun, Dessy membantah tudingan bahwa ia menutup akses mantan suaminya.
“Mantan suami saya memang saya blok dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblok mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).
Dessy menjelaskan bahwa JE tidak bertemu anak mereka selama dua bulan terakhir sejak akhir Oktober 2025. Ia mengungkapkan bahwa ia menggugat cerai JE saat anak mereka berusia 1,5 tahun. Awalnya, hak asuh anak jatuh kepada JE. Namun, setelah banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hak asuh anak akhirnya diberikan kepadanya.
Selama proses perceraian yang memakan waktu 1 tahun 8 bulan, Dessy mengaku tidak diberi akses untuk bertemu anaknya oleh JE. “Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. Selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.
Setelah hak asuh jatuh ke tangannya, Dessy menjemput anaknya di sekolah. Ia mengaku tidak ada upaya dari JE untuk menghubunginya atau mencari tahu keberadaan anak mereka. “Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.
Dessy menambahkan, ia sempat mengenali mantan suaminya meskipun saat kejadian JE mengenakan masker dan pakaian serba hitam. Ia juga melihat JE membawa dua orang teman yang membantunya. “Saya pun kaget, tetapi saya mengenali dia, walaupun dia memakai masker, memakai pakaian serba hitam, tapi saya tahu itu dia, dia membawa temannya juga yang membantu dia dua orang,” lanjutnya.
Ia mengungkap alasan memblokir kontak mantan suaminya adalah untuk menjaga tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik. “Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.
Dessy mengapresiasi kinerja kepolisian Polsek Kelapa Gading yang telah memproses laporannya. “Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan Dessy telah bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada Dessy. JE mengaku sulit bertemu anaknya karena mantan istrinya tidak bisa dihubungi selama tiga bulan terakhir.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
JE bersama dua rekannya merebut paksa anak tersebut pada Sabtu (3/1/2026) setelah korban beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku langsung melarikan diri melalui tangga darurat dan dibantu rekan pelaku yang telah menunggu dengan mobil Fortuner putih.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan D.






