Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Pemeriksaan Internal dan Penarikan ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Eddy Sumarman kini menjalani pemeriksaan internal dan berstatus nonjob. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Eddy Sumarman telah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses lebih lanjut. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” kata Anang.
Pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung). “Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” jelas Anang.
Konteks Pencopotan
Pencopotan Eddy Sumarman terjadi setelah rumahnya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai kaitan Eddy Sumarman dalam perkara yang menyebabkan rumahnya disegel.
Sebelumnya, Eddy Sumarman digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.






