Berita

Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said Beri Keterangan 5 Jam

Advertisement

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan Sebagai Saksi

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025). Ia enggan merinci materi pemeriksaannya, namun memastikan bahwa keterangan yang diberikan berkaitan dengan posisinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2009.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu dimanfaatkan Sudirman untuk mendukung proses penegakan hukum. “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” tuturnya.

Konteks Kasus Petral dan Mafia Migas

Kasus Petral menjadi sorotan publik, terutama mengingat perusahaan ini dibubarkan pada tahun 2015 saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM. Ketika ditanya apakah pemeriksaannya terkait dengan pembubaran Petral, Sudirman tidak memberikan jawaban rinci. Namun, ia mengemukakan bahwa praktik mafia di sektor migas telah berlangsung cukup lama.

Advertisement

“Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” imbuhnya.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Petral

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa periode penyidikan kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang pada Jumat (21/11) lalu.

Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. “Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.

Advertisement