Berita

Direktur Ekbisbanten.com Buka Suara Usai Dilaporkan Wali Kota Serang ke Polda Banten

Advertisement

SERANG – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Pemanggilan ini dilakukan setelah dirinya dilaporkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Penjelasan Soal Akun Instagram dan Legalitas Media

Kepada penyidik, Ismatullah didampingi kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa akun Instagram Ekbisbanten.com merupakan bagian integral dari produk jurnalistik media online tersebut. Ferry Renaldy menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai legalitas media massa Ekbisbanten.com yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten.

Ferry menambahkan bahwa unggahan di akun Instagram tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten tersebut bersifat edukatif dan berbasis data, tanpa niat jahat atau unsur pencemaran nama baik.

“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” tegas Ferry.

Klarifikasi Mengenai Sifat Laporan

Menanggapi pernyataan Budi Rustandi yang menyebut laporan tersebut untuk mendapatkan kajian, Ferry mengklarifikasi bahwa laporan yang dibuat Budi bukanlah permintaan kajian, melainkan laporan informasi (LI). Ismatullah diundang untuk klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi,” jelas Ferry.

Harapan Penolakan Laporan oleh Polda Banten

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran. Ia berharap Polda Banten menolak laporan tersebut karena substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik dan seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.

Advertisement

“Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.

Alasan Pelaporan Wali Kota Serang

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengakui melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Ia menyatakan bahwa ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan, tidak hanya milik Ekbisbanten.com.

“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, beberapa akun media tersebut telah menggiring opini yang salah terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia menunggu penilaian dari Polda Banten terkait laporan terhadap akun media sosial milik Ekbisbanten.com.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers, karena menilai perlu adanya kajian dari Polda Banten terlebih dahulu.

“Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.

Advertisement