Berita

KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini, Selasa (27/1/2026), penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi dan Peran BPK

Salah satu saksi yang hadir adalah FAM, pemilik MT Tour. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, “Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik.”

Menurut Budi, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini telah memasuki tahap akhir atau finalisasi.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.

Advertisement

Fokus pada Jual Beli Kuota Tambahan

Pemeriksaan terhadap biro travel ini berkaitan dengan perolehan kuota tambahan haji dan proses jual beli kuota tersebut. KPK ingin mengetahui bagaimana proses pengisian jemaah calon haji dari kuota tambahan yang diberikan.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” tutur Budi.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh KPK pada hari ini:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement