Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang influencer, dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama dokter, dr Richard Lee.
Naik Penyidikan, Doktif Ditetapkan Tersangka
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara atas nama dr Samira telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Dwi, mengutip laporan Antara pada Kamis (25/12/2025).
Dwi menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun status tersangka telah disematkan, pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru.
Mediasi Diupayakan, Panggilan Ditunda
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor, dr Richard Lee, dan tersangka, dr Samira, untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ungkap Dwi.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kedua pihak tidak memenuhi panggilan mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tegasnya.
Ancaman Pidana dan Wajib Lapor
Doktif tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan memiliki maksimal hukuman 2 tahun penjara. Namun, polisi mewajibkan Doktif untuk melakukan wajib lapor.
Poin utama yang menjadi keberatan dr Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.






