Selebriti

Doktif Tolak Damai dengan Richard Lee Sebelum Uang Konsumen Dikembalikan

Advertisement

Jakarta – Dokter Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, menegaskan tidak akan membuka peluang perdamaian dengan dokter Richard Lee sebelum uang masyarakat yang diduga dirugikan dikembalikan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum yang masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Laporan

Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Akibat laporan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Upaya Komunikasi dan Syarat Perdamaian

Saat ditemui di Studio Trans TV pada Jumat (16/1/2026), Doktif mengungkapkan bahwa pihak Richard Lee telah beberapa kali melakukan upaya komunikasi untuk berdamai. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga sempat menghubungi Doktif.

“Sebelum itu pun sudah ada. Sebelum itu pun sudah ada, sampai kemarin juga Bang Hotman menghubungi Doktif. Apakah mungkin ada perdamaian? Dan Doktif katakan tidak akan ada perdamaian sebelum ratusan miliar uang masyarakat yang dia ambil dikembalikan ke masyarakat. Itu hak masyarakat,” ujar Doktif.

Doktif menegaskan bahwa pengembalian uang kepada konsumen menjadi satu-satunya syarat perdamaian. “Betul, betul,” katanya saat dikonfirmasi.

Tanggapan Laporan Balik

Doktif juga menyinggung laporan balik yang dilayangkan Richard Lee terhadap dirinya di Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan Doktif sempat ditunda.

“Betul. Jadi Doktif minta penundaan di tanggal 22,” ungkapnya.

Advertisement

Doktif menjelaskan bahwa permintaan penundaan tersebut bukan bentuk mangkir dari proses hukum, melainkan permintaan keadilan yang sama. Ia mencontohkan bahwa Richard Lee sebelumnya juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya karena Doktif kemarin kan melihat dia juga meminta penundaan dari tanggal 23 Desember 2025, dia meminta penundaan di tanggal 7 Januari 2026. Padahal dia undang-undangnya itu kan ancamannya 12 tahun plus 5, ya dia bisa melakukan penundaan. Begitupun dengan Doktif. Doktif juga meminta penundaan. Jadi kita meminta hal yang sama, keadilan yang sama. Jadi bukan mangkir, tapi meminta penundaan sesuai dengan apa yang dia lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Sikap Sejak Awal

Doktif menambahkan, sikap tersebut telah ia sampaikan sejak awal pelaporan kepada pihak Richard Lee melalui rekan sejawatnya.

“Dari awal juga sudah jauh sebelum ini, dari mulai awal pelaporan Doktif sudah menyampaikan ke Dokter Rossi sebagai sahabatnya. Doktif sudah menyampaikan, jika memang ingin damai, ya bukan ke Doktif ganti ruginya, tapi ke masyarakat yang sudah dia rugikan. Dan itu jumlahnya ratusan miliar ya, jadi silakan,” pungkas Doktif.

(fbr/nu2)

Advertisement