Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif), mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) untuk melakukan unboxing produk White Tomato milik Richard Lee. Doktif, yang merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, menyoroti bahwa produk tersebut masih dijual bebas meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Soroti Dugaan Pemalsuan Izin Edar
Doktif menyatakan kedatangannya hari ini adalah sebagai pelapor untuk pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan nomor izin edar pada produk “Lendir”. Ia menunjukkan sebuah kotak produk yang dibelinya sebulan lalu, menyoroti adanya penempelan stiker yang menurutnya merupakan modus untuk menaikkan harga jual. Doktif menduga produk yang didaftarkan ke BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.
“Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee),” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, “BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini.”
Desakan Penahanan Richard Lee
Melihat Richard Lee tetap aktif berjualan dan mempromosikan produknya meskipun telah berstatus tersangka, Doktif mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas. Ia mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan.
“Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?” pungkas Doktif.
Awal Mula Perseteruan
Perseteruan ini bermula dari konten-konten Doktif yang menguji laboratorium berbagai produk skincare populer, termasuk milik Richard Lee. Berdasarkan temuannya, beberapa produk Richard Lee diduga melakukan praktik penipuan label dan repacking.
Atas temuan tersebut, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk mendalami dugaan pemalsuan izin edar dan peredaran produk yang telah dilarang oleh BPOM.






