Selebriti

Doktif Ungkap Prediksi Praperadilan Richard Lee, Singgung Dugaan Kebohongan Publik

Advertisement

Dokter Richard Lee dilaporkan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Doktif Pantau Laporan di Polres Jakarta Selatan

Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026). Ia menegaskan kedatangannya tidak berkaitan langsung dengan pengajuan praperadilan Richard Lee. “Nggak ya, sebenarnya Doktif ingin memantau laporan, beberapa LP (Laporan Polisi) yang saat ini juga sudah Doktif laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Jadi Doktif ingin menanyakan kepada penyidik sejauh mana laporan yang sudah Doktif layangkan ke sini,” kata Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Prediksi Praperadilan dan Tuduhan Kebohongan Publik

Menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan praperadilan, Doktif mengaku sudah memprediksi hal tersebut sejak awal. “Oke, untuk yang prapid (praperadilan pidana) ya. Doktif ingatkan ke kalian, ingat nggak pada saat Doktif pernah ke PMJ, Doktif sudah ingatkan. Strategi untuk mundur sampai di tanggal 4 itu adalah strategi yang akan dilakukan DRL untuk melakukan prapid, dan ternyata sesuai,” ujarnya.

Doktif juga mengungkap sebelumnya pihak Richard Lee sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur praperadilan. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee. “Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di salah satu stasiun televisi, CNN. Di situ Doktif bertanya ke Bang Jeff sebagai lawyer DRL, ‘Kira-kira kliennya mengajukan prapid nggak?’ Dan di situ Bang Jeff mengatakan, ‘Tidak’,” bebernya.

Namun, beberapa jam kemudian muncul informasi Richard Lee justru mengajukan praperadilan. Doktif menyinggung adanya dugaan pembohongan publik. “Beberapa jam kemudian ada pelaporan bahwa saudara DRL mengajukan prapid. Jadi Doktif mohon ke Bang Jeff jangan melakukan tindakan yang klien Anda lakukan selama ini, pembohongan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” katanya.

Advertisement

Praperadilan sebagai Hak Tersangka, Namun Ada Kejanggalan

Meski begitu, Doktif menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia merasa heran karena menurutnya Polda Metro Jaya sudah sangat baik menangani kasus dengan tersangka Richard Lee. “Prapid itu adalah hak kok, nggak ada masalah. Meskipun menurut Doktif agak lucu sih ya karena PMJ itu sudah sangat profesional. Yang dipersidangkan nanti bukan materi, tapi formalitas penetapan tersangka,” ungkapnya.

Doktif menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani laporan yang ia ajukan. “Doktif yakin PMJ sangat profesional. Kenapa sampai setahun? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk melakukan prapid karena sudah diduga ini akan melakukan prapid,” tegasnya.

Video: Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Ajukan Praperadilan

Advertisement