Jakarta – Dokter Detektif (Doktif) mengaku telah menerima tawaran uang sebesar Rp 5 miliar dari Richard Lee sebagai upaya perdamaian dalam kasus hukum yang sedang berjalan. Tawaran ini datang di tengah status Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Doktif menyatakan penolakannya terhadap tawaran tersebut. “Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi dari pihak Richard Lee sering dilakukan secara diam-diam. “Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal,” bebernya.
Bagi Doktif, persoalan ini bukan lagi menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan menyangkut hak konsumen yang merasa dirugikan. Ia mengajukan syarat mutlak untuk perdamaian jika Richard Lee ingin menghentikan perseteruan ini secara kekeluargaan.
“Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat,” ujar Doktif, yang memiliki nama asli Samira Farahnaz.
Doktif menantang Richard Lee untuk melakukan perdamaian secara terbuka di hadapan awak media. “Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” pungkasnya.
Konflik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan produk milik Richard Lee yang tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.






