Selebriti

Restorative Justice Inara Rusli Ditolak, Wardatina Mawa Ingin Kasus Perselingkuhan Berlanjut

Advertisement

Jakarta – Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif menemui jalan buntu. Pihak pelapor, Wardatina Mawa, secara tegas menolak permohonan damai tersebut, menandakan kasus ini akan terus berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

Penolakan Resmi Permohonan Damai

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi penolakan permohonan RJ tersebut. Menurutnya, penolakan ini telah disampaikan secara resmi kepada penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026.

“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Ketegasan Wardatina Mawa ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya permohonan restorative justice, status laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan asesmen terhadap kasus ini.

Advertisement

“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.

Pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan gelar perkara lanjutan akan dilaksanakan. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan seluruh kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta-fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.

Advertisement