Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menekankan pentingnya menghidupkan dan menghormati kearifan lokal sebagai strategi utama dalam mengatasi bencana ekologi yang semakin sering terjadi di Indonesia. Menurut Senator Dedi, banyak kearifan lokal di berbagai daerah yang belum tergarap optimal untuk mencegah dampak bencana.
Peran Strategis Kearifan Lokal dalam Mitigasi Bencana
Pernyataan ini disampaikan Dedi dalam diskusi publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’ yang diselenggarakan di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak hanya berfokus pada tanggap darurat, melainkan memerlukan strategi jangka panjang yang mencakup pengawasan perusahaan, perlindungan fungsi ekologis, dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar respons terhadap bencana menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/01/2026).
Dedi menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menetapkan status siaga atau tanggap darurat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan dukungan sumber daya internal saat terjadi krisis cuaca ekstrem. Ia mencontohkan BPBD Jawa Barat yang telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi ancaman banjir dan longsor di berbagai wilayah.
Lebih lanjut, Senator Dedi memaparkan bahwa peran pemerintah lokal dalam penanggulangan bencana ekologis harus bersifat proaktif, tidak hanya reaktif. Upaya proaktif ini meliputi perencanaan mitigasi risiko melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan perencanaan tata ruang yang mengintegrasikan data risiko ekologis. “Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Ekosistem
Indonesia, dengan karakter geografis dan iklim tropisnya, memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis. Keberlanjutan fungsi sistem lingkungan seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.
“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Dedi.
Dedi menyoroti bencana banjir dan longsor besar di Pulau Sumatra pada akhir November 2025 sebagai contoh nyata kompleksitas peristiwa ini. Bencana tersebut dipicu oleh hujan ekstrem yang dipengaruhi oleh aktivitas siklon tropis Siklon Senyar serta peningkatan curah hujan yang signifikan. “Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan ekstrem yang dipengaruhi oleh aktivitas siklon tropis yang dikenal sebagai Siklon Senyar serta meningkatnya jumlah curah hujan yang mencapai tingkat yang belum pernah dicatat dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Fenomena hidrometeorologi ini diperparah oleh kondisi ekologis yang rapuh akibat degradasi fungsi hutan hulu sungai karena perubahan penggunaan lahan dan aktivitas ekstraktif. “Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Kerangka Hukum
Ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tercatat di seluruh Indonesia selama periode 2024, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi.
“Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah pusat, melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berperan dalam merumuskan kebijakan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan pengorganisasian respons bencana skala besar. Secara hukum, tindakan penanggulangan bencana didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“UU ini menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Dedi.
Dalam diskusi tersebut, Dedi berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan terkait peran pemerintah dalam menanggulangi bencana ekologi. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Anggota DPD RI lainnya yang hadir adalah Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.






