Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang berperan sebagai ‘pengepul’ dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pihak pengepul ini diketahui telah mengembalikan uang yang telah dikumpulkan dari para calon perangkat desa.
Pengembalian Dana oleh Pengepul
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pengembalian dana tersebut. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.
Modus Operandi Bupati Pati Sudewo
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Sudewo diduga membentuk sebuah tim yang dinamakan ‘Tim 8’ untuk memuluskan aksinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Dalam struktur ‘Tim 8’, setiap kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Tim ini terdiri dari:
- Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
- Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Asep menambahkan, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa, yang merupakan mark-up dari tarif sebelumnya.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






