Berita

Dua Pengusir Nenek Elina Ditetapkan Tersangka, Satu Masih Diburu Polisi

Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari dua tersangka tersebut, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan.

Dua Tersangka Teridentifikasi

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengumumkan bahwa tersangka kedua adalah M. Yasin. Ia menyatakan bahwa pendalaman terhadap peran Samuel Ardi Kristanto masih terus dilakukan.

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, Senin (29/12/2025).

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Advertisement

M. Yasin Segera Dibekuk

Sementara itu, Widi menyebutkan bahwa tersangka M. Yasin akan segera diamankan dalam waktu dekat. Menurutnya, personel kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk memburu dan menangkap Yasin.

“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.

Advertisement