Jakarta – Jajaran kepolisian berhasil menangkap dua orang pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta. Peristiwa tidak menyenangkan ini terjadi pada bus dengan rute 1A, dan polisi telah merinci kronologi penangkapan kedua terduga pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, insiden tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah selesai beraktivitas. Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual saat ia berdiri di antara penumpang lainnya.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dugaan Pelecehan dan Penangkapan
Situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
Namun, kecurigaan muncul ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak. Teriakan itu menarik perhatian penumpang lain, termasuk korban, yang kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Beruntung, petugas kondektur TransJakarta bersama beberapa penumpang lainnya sigap bertindak. Mereka berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi.
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Proses Penyelidikan
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan Keamanan
AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.






