Berita

Jakarta Berlakukan WFH Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Isi Surat Edaran Lengkapnya

Advertisement

Jakarta – Cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota Jakarta mendorong pemerintah provinsi untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk pegawai swasta.

WFH untuk ASN di Jakarta

Bagi ASN, kebijakan WFH diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem. Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak menangani layanan kedaruratan atau operasional 24 jam dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja. Fleksibilitas ini mencakup penyesuaian jam masuk kerja maksimal 120 menit setelah jam normal dan penyesuaian jam pulang secara proporsional dengan pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

Lebih lanjut, penerapan fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah dapat diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju dan pulang dari kantor terputus akibat banjir. Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali sehari:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 08.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 – 18.00 WIB

Pegawai ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas dari rumah akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif. Kepala Dinas Pendidikan juga diinstruksikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta diminta memastikan bahwa pelaksanaan WFH atau pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses untuk informasi lebih detail.

Advertisement

WFH untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan WFH diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Pengecualian berlaku bagi pekerjaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional.

Pelaksanaan imbauan ini bersifat kondisional dan diatur secara internal oleh masing-masing perusahaan. Perusahaan diimbau untuk melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru. Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

Advertisement