Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah hampir lima jam diperiksa, Yaqut belum ditahan oleh KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya oleh awak media, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung. Ia keluar dari gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).
Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan hari ini bertujuan untuk mengetahui kerugian negara. KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain dalam sepekan terakhir. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji ini disebut terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






