Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini terungkap bersamaan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir Yaqut yang mencatat total kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Eks Menag
Berdasarkan data situs e-LHKPN KPK yang diakses pada Jumat (9/1/2026), Yaqut melaporkan LHKPN khusus akhir masa jabatannya pada 20 Januari 2025. Dalam laporannya, ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Aset properti ini tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, dan seluruhnya merupakan hasil pribadi.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga berasal dari hasil pribadi. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp 13.749.729.733.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci peran spesifik Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus tersebut. KPK masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji 2024. Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 jemaah haji setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut. Pembagiannya adalah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai menyalahi Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.
Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per orang, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400–7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus juga memiliki masa antrean sekitar 2-3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.






