Selebriti

Eks Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Akses Ilegal CCTV

Advertisement

Jakarta – Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini mencuat sebelum beredarnya rekaman CCTV yang menampilkan dugaan kemesraan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Agung Eko Haryanto, yang merupakan mantan sopir Inara Rusli, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan akses ilegal CCTV tersebut. Agung diketahui adalah pihak pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli.

Kuasa hukum Agung, Sukardi, menyatakan bahwa kliennya diperiksa untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV. Pemeriksaan juga difokuskan pada hubungan kerja serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut.

Sukardi membantah adanya perintah atau keterlibatan kliennya sebagai suruhan Virgoun untuk mengakses CCTV tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi.

Motif dan Penyebaran Rekaman Masih Misteri

Menurut Sukardi, penyidik belum mendalami lebih jauh soal motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebaran rekaman tersebut. “Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkapnya di Bareskrim, Selasa (03/02/2026).

Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk ke Wardatina Mawa.

Kecurigaan Orang Asing di Rumah

Sukardi menjelaskan, sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi ini, kata dia, berasal dari seorang asisten rumah tangga.

Advertisement

“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi. Namun, Sukardi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk suara yang dimaksud.

Status Hukum dan Potensi Tersangka

Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan, Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Ia juga tidak mengetahui jika pemanggilan itu adalah permintaan Inara.

Adapun poin utama pemeriksaan, lanjut Sukardi, mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.

Sukardi juga menyatakan, hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.

Latar Belakang Laporan

Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Advertisement