Jakarta – Enam warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap oleh otoritas Singapura karena diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang Singapura untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/12/2025) menyatakan, “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025.”
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) dini hari. Keenam WNI tersebut diduga menggunakan perahu kayu untuk masuk secara ilegal ke perairan Tanah Merah, Singapura.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun,” jelas Henny.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kemlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI yang ditangkap.
Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Singapura. “KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” pungkas Henny.






